Dalam kesaksiannya, Agus yang bertugas melakukan penyidikan Raffi Ahmad mengaku telah menyita sebuah handphone milik Raffi. "Pada saat pengerebekan, HP diperiksa, kita lakukan penggledahan. HP milik Raffi Ahmad kami buka secara manual. Memang di situ ada yang mengatakan Raffi menggunakan MDMA," kata Agus, dalam keterangannya di ruang pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (11/3).
Menurut kesaksian Agus, saat penggrebekan tersebut ditemukan 14 butir kapsul yang mengandung methilone dan 2 linting ganja.
"Barang bukti yang ada di Raffi itu 14 butir MDMC. Di percakapan BBM tidak sebutkan kata 'ganja'. Tidak ada saksi yang ditangkap menjelaskan ganja itu milik Raffi," katanya.
Menurut Agus, hasil percakapan melalui telepon selular tersebut, Raffi bersama teman-temannya memang berniat meracik zat yang mengandung MDMA. Belakangan, dari informasi yang diperoleh tabloidnova.com, setelah diperiksa zat itu mengandung MDMC bukan MDMA.
"Hasil pemeriksaan di lapangan, di transkip handphone itu bilang 'Kita MDMA-an malam ini'. BBM ke Raffi 'Racikan buat 5 orang'. 'MDM-nya masih banyak kan bro?'. Pas penggerebekan ditemukanlah dua ganja dan 14 pil MDMA itu," papar Agus yang menceritakan BBM dari Raffi ke temannya yang bernama Rajiv.
Icha
KOMENTAR