Diego sendiri telah menjalani masa tahanan selama 3 bulan 19 hari. "Diego sudah menjalani 3 bulan 19 hari, dan hari ini putusannya 3 bulan 20 hari. Sesuai dengan keputusan hakim bahwa hukumannya sudah selesai dijalankan dan dia tidak perlu lagi ke lembaga permasyarakatan," ujar Kapitra Ampera, kuasa hukum Diego, saat ditemui tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3).
Diego pun menerima keputusan hakim. "Ini realitas yang kita terima. Kita sudah tidak bisa berdebat lagi siapa yang benar dan salah. Tapi kami menerima dengan lapang dada bahwa ini suatu kenyataan yang tidak bisa kita pungkiri," ucapnya.
Diego diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban bernama Mef Paripurna.
Icha
KOMENTAR