"Kami bicara dari segi etika. Kami lihat kuasa hukum Raffi mencoba menggiring opini publik," ujar Partahi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/3).
Menurut Partahi, penyediaan tempat dan 2 linting ganja nyaris di lupakan pihak Raffi agar publik lupa. "Masalah penahanan. Jangan hanya terpaku pada metilon. Kita bisa melihat di rumah itu terdapat 2 linting ganja dan 14 metilone Siapa orang yang mengaku memiliki barang tersebut, kalau enggak ada yang mengakui, artinya tuan rumah harus bertanggung jawab," tegas Partahi.
Partahi menjelaskan, BNN tak mungkin sembarangan melakukan penggerebekan, apalagi tanpa bukti. "BNN enggak mungkin sembarangan untuk melakukan penangkapan. Metilone masuk dalam golongan 1. Pada waktunya nanti akan diungkap di persidangan," tekannya.
Icha
KOMENTAR