"Kami selalu konsultasi ke BNN, apakah adanya ancaman. Kalau diancam, nanti ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," ujar Pryagus Widodo, kuasa hukum 'R', Senin (25/2).
R mengaku akan dilindungi pihak BNN lantaran sudah memberikan informasi soal narkoba. "Semuanya dilindungi, semuanya baik-baik saja, yang diceritakan di sini adalah kebenaran. Saya hanya bisa berdoa kepada Allah SWT," ujar R.
Lantas, selama proses hukum berlangsung, akankah R dijadikan saksi pihak BNN? "Kalau memang dibutuhkan penyidik, dia siap di persidangan jadi saksi. Pelapor itu menurut UU selalu dilindungi," jawab Priyagus, kuasa hukum R.
Icha
KOMENTAR