"Setelah mempertimbangkan beberapa faktor, kasusnya kami tolak. Ini belum jadi prioritas kasus yang kami tangani. Menurut pasal 28 itu ancaman tak terlalu signifikan, lagipula tersangka sudah ditahan," kata Lili Pintauli Siregar, anggota LPSK Penanggungjawab Pemenuhan Hak Saksi dan Korban saat dijumpai tabloidnova.com di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Gedung Printis Kemerdekaan (Gedung Pola), Jalan Proklamasi No. 56 Jakarta Pusat, Senin (18/2).
Menurut Lili, rasti mengajukan permohonan perlindungan diri ke LPSK sejak 26 Januari lalu. "Pengajuan tanggal 26 Januari 2013, Ardina datang langsung, kami baru memutuskan hari ini. Formil dan materilnya dipenuhi, tapi kasusnya Ardina bukan kasus yang menjadi prioritas. Yang prioritas itu terorisme, korupsi, pelanggaran HAM, penjualan manusia, dan lainnya. Makanya dia bisa pakai pengacara saja," saran Lili.
Meski kasusnya ditolak oleh LPSK, bukan berarti lembaga itu tak peduli dengan kasus kekerasan yang menimpa Rasti. Pihak LPSK merekomendasikan Rasti untuk memiliki kuasa hukum yang bisa membantunya dan meminta aparat tetap memerhatikan kasusnya.
"Kita merekomendasi aparat hukum memberikan atensi kepada kasus yang bersangkutan (Rasti) dan memastikan juga perlindungan kepada yang bersangkutan.Dia sempat minta perlindungan fisik, pendampingan dan pemulihan. Tapi dia kan sudah berkunjung ke psikolog," jelasnya.
Okki
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR