"Ada bukti baru. Saya tidak bisa menyebutkan apa bukti barunya karena itu sudah masuk ke materi penyidikan. Pokoknya kami menemukan bukti baru sehingga diberlakukan penahanan terhadap tersangka," tandas Hermawan.
Dari pesan yang sampaiu ke tabloidnova.com, diterima informasi perihal surat perintah penahanan terhadap Eza, sebagai berikut. "Muhammad Eza Fahlevi alias Eza Gionino mulai hari ini ditahan dgn Sp HAN /32/I/2013/PMJ/Restr Jaksel Tertanggal 30-1-2013 LP/2134/K/I/2013 PMJ/Restr Jaksel Melanggar Pasal 351(1) Pasal 335 (1) Ke 1 KUHP."
Okki
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR