Bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita meminta dakwaaan tersebut batal demi hukum.
"Pasal 143 ayat 3 KUHP., tidak dipenuhinya surat dakwaan bisa batal demi hukum," ucap Fahmi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/1).
Menurut Fahmi, dakwaan batal demi hukum karena tidak menguraikan unsur luka berat berdasarkan pasal 351 ayat 2 KUHP.
Setelah nota keberatan dibacakan, hakim pun memutuskan sidang ditunda hingga Rabu (23/1) mendatang.
Icha
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR