"Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, yakni pasal 351 ayat 1, hukumannya hanya 2 tahun 8 bulan. Dia kooperatif, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan saat dihubungi, Selasa (15/1).
Meski tak ada penahanan dari pihak kepolisian, pria yang dituding telah memukuli Ardina Rasti itu diharuskan untuk melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Dia wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Kalau wajib lapor itu kan sudah bisa kita pantau," tandasnya
Okki
KOMENTAR