Awalnya, pada sidang kelima ini, agenda sidang hanya mendengarkan keterangan saksi dari Muhammad Husein, ayahanda Wanda. "Tapi majelis hakim memutuskan untuk langsung membacakan kesimpulan secara lisan dan langsung memutuskan mengabulkan permohonan cerai," jelas salah satu kuasa hukum Wanda, Anita Kadir, SH, kepada tabloidnova.com, Rabu (7/11).
Menurut Anita, sidang perceraian Wanda bisa cepat diputus karena memang sudah lama diproses. Apalagi, Chiko sudah mengirimkan surat bahwa tidak bisa hadir dan mengizinkan majelis hakim memproses gugatan cerai ini hingga selesai.
"Karena (Chiko) enggak hadir, ada surat kesepakatan juga. Jadi hari ini resmi putusan majelis hakim mengabulkan gugatan cerai," kata Anita.
Isna
KOMENTAR