"Apakah dikabulkan apa atau tidak, penyidik sedang mempelajari. Sejauh ini belum dikabulkan permohonan penangguhan tapi sekali lagi itu urusan penyidik," ungkap Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (19/10) di balai wartawan PMJ.
Menurut Rikwanto kendala ini bukan indikasi permohonan Nikita dipersulit, akan tetapi memang perlu banyak pertimbangan termasuk subyetivitas penyidik.
"Banyak pertimbangan sifatnya subyektif, bisa dikabulkan jika berdasarkan pertimbangan berkaitan hukum atau bisa juga karena pertimbangan adanya efek jera maupun mengulangi atau melakukan pembalasan. Tapi itu salah satu pertimbangan subyektif, apakah nanti akan disetujui atau tidak, penyidik yang mempelajari," ungkap Rikwanto.
Soal dugaan Nikita masih memiliki akses internet di dalam tahanan dengan bukti update akun twitter Nikita Mirzani semalam, Rikwanto menyatakan polisi tidak tahu menahu soal itu dan akan melakukan pengecekan di lapangan.
Laili
KOMENTAR