"Sudah dilakukan panggilan kedua, begitu akan dijemput, yang bersangkutan datang jam 4 sore ke Polda menyerahkan diri. Langsung diperiksa kemudian kita tunjukkan rekaman CCTV, kita sudah memeriksa 8 saksi, kesimpulannya dia kuat sebagai tersangka. Sekarang masih diperiksa," ujar Rikwantio di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/10).
Diungkapkan Rikwanto, penyidik telah memeriksa 8 saksi, diantaranya korban dan pelaku. "8 orang yang sudah diperiksa yakni dua korban, diantaranya Ovilia Maesandy dan Buferly Sela Sandy. Kemudian 3 security dan 4 teman korban," ucapnya. Ditegaskan Rikwanto, tersangka Nikita melanggar pasal 351 tentang penganiayaan berat.
Icha
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR