"Sudah dilakukan panggilan kedua, begitu akan dijemput, yang bersangkutan datang jam 4 sore ke Polda menyerahkan diri. Langsung diperiksa kemudian kita tunjukkan rekaman CCTV, kita sudah memeriksa 8 saksi, kesimpulannya dia kuat sebagai tersangka. Sekarang masih diperiksa," ujar Rikwantio di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/10).
Diungkapkan Rikwanto, penyidik telah memeriksa 8 saksi, diantaranya korban dan pelaku. "8 orang yang sudah diperiksa yakni dua korban, diantaranya Ovilia Maesandy dan Buferly Sela Sandy. Kemudian 3 security dan 4 teman korban," ucapnya. Ditegaskan Rikwanto, tersangka Nikita melanggar pasal 351 tentang penganiayaan berat.
Icha
KOMENTAR