Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Nikita beberapa kali mangkir ketika dipanggil untuk proses penyidikan.
"NM dipanggil sekali enggak datang, panggilan kedua enggak datang, begitu mau dijemput dia datang. Diperiksa, bukti ada CCTV, akhirnya enggak bisa mengelak lagi. NM jadi tersangka, jam 14.30 Wib sudah dilakukan penahanan," papar Rikwanto saat ditemui tabloidnova.com di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/10).
Menurut Rikwanto, Nikita akan ditahan untuk 20 hari ke depan. "Penahanan itu tahap pertama 20 hari. Kalau perlu perpanjangan ditambah 20 hari lagi," ungkapnya.
Nikita diduga melakukan penganiayaan dan diancam dengan pasal 351. "Pasal 351 ancaman hukuman 5 tahun ke atas, tergantung hakim," tegasnya.
Icha
KOMENTAR