Angie meminta agar ia bisa tetap menjaga Keanu di tengah proses hukum yang berjalan. Angie menuturkan,kondisi psikologis putranya, Keanu Djabar Massaid akan terganggu jika tak bersinggungan langsung dengan ibundanya. Hari ini, Kamis (4/10) persidangan Angelina Sondakh dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Demi menguatkan pernyataan Angie, kuasa hukumnya membawa foto copy surat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang berisi dukungan terhadap permohonan Angie. Dalam surat itu menegaskan peran ibu sangat penting bagi perkembangan anak. Berikut adalah bunyi surat yang dibawa Angie dalam sidang kali ini:
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Nomor: 664/KPAI/IX/2012
Hal: Rekomendasi Tindak Lanjut Penanganan Kasus Keanu D. Massaid anak Angelina Sondakh
Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat nomor : 324/KPAI/ Pgdn/VIII/2012, tanggal 13 Agustus 2012, dengan pelapor bernama ibu Sjul Kartini Dotulong (62 tahun) yang beralamat di Jalan Batukota Ling III Manado, yang merupakan nenek dari Keanu D Massaid (2). Berdasarkan pengakuan terlapor bahwa cucunya tidak mendapatkan hak asuh dari ibu kandungnya Angelina Sondakh sedangkan Bapak kandungnya Adjie Massaid telah meninggal dunia.
Guna mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak, kami meminta Psikolog Dr. Seto Mulyadi., Psi., MPsi dari Yayasan Mutiara Indonesia untuk melakukan pemeriksaan psikologis terhadam anak bernama Keanu D Massaid (2), dengan hasil terlampir.
Merujuk Pasal 7 ayat 1 UU No.23 tahun 2002, setiap anak berhak mengetahui orangtuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orangtuanya sendiri.
Sesuai dengan hasil pemeriksaan psikologis teradap anak, terpisahnya anak dan ibu kandungnya dikhawatirkan mengganggu perkembangan psikologis anak dimasa datang. Sehingga disarankan anak kembali tinggal dan diasuh oleh ibu kandungnya.
Okki
KOMENTAR