Limbad dilaporkan Susi dengan Pasal 284 KUHP karena dituding telah berzina dan berselingkuh dengan perempuan bernama Benazir Endang. "Enggak dong, perzinahan itu melakukan hubungan kelamin harusnya ditangkap selagi berhubungan. Saksinya minimal dua orang dewasa yang melihat langsung mereka sedang melakukan hubungan itu. Dia tahu bahwa Limbad kawin siri, makanya enggak ada perzinahan itu," kata Elza.
Pendapat Elza itu seolah dibenarkan oleh aparat kepolisian. "Nanti yang mengembangkan penyidik, apakah pasal yang dilaporkan masih relevan atau sesuai dengan fakta yang ada. Ini kan belum tuntas. Belum bisa dikatakan demikian, saudara LB (Limbad) memang melaporlkan ada pernikahan siri," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto di Polda Metro Jaya, Rabu (3/10).
Menurut Rikwanto, penyidik belum bisa menyimpulkan apakah pasal yang dituduhkan Susi kepada Limbad bisa relevan untuk menjerat sang mentalist. Namun menurut kuasa hukum Limbad, pasal itu sangat dipaksakan.
"Ini yang dia laporkan tentang adanya kasus perzinahan, penyidikan masih berjalan. Nanti ada kesimpulannya," jelas Rikwanto.
"Kalau nikah resmi tapi tanpa izin itu kena Pasal 279, jadi melakukan pernikahan sah, dimana itu diketahui ada halangan yaitu istrinya (istri pertama)," tutur Elza.
Okki
KOMENTAR