"Alhamdulillah tadi saya sudah menjalani sidang putusan. Hukumannya 5 bulan kurungan dan 10 bulan percobaan," ujar Ipul saat berbicara dengan tabloidnova.com via telepon, Rabu (19/9) malam.
Hakim ketua yang dipimpin oleh Pudjohasoyo menjatuhkan putusan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Ipul 6 tahun penjara lantaran d duga melanggar pasal 340 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Ipul belum memutuskan apakah akan banding atau menerima putusan hakim. "Tadi sih kata pengacara pikir-pikir dulu, kalau dalam waktu 7 hari tidak ada sanggahan berarti menerima. Ini lagi dirundingin dulu," katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil mengalami kecelakaan pada 3 September 2011 lalu. Kecelakaan terjadi di Tol Cipularang KM 97. Peristiwa tersebut mengakibatkan istrinya, Virginia Anggraeni meninggal dunia.
Icha
KOMENTAR