"Kedatangan kami ke Polsek Kebon Jeruk sebagai pelapor. Kami laporkan pada Februari 2012 Dan kami tadi menanyakan perkembangan proses tersebuta," terang kuasa hukum Anto, Sunan Kalijaga, Polsek Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (18/9).
Merasa sangat dirugikan, Anto pun memohon agar suami Ida Leman ini segera dinaikkan statusnya menjadi tersangka. "Saya selaku kuasa hukum memohon atau mendesak penyidik supaya saudara A itu segera dijadikan tersangka, karena pada saat itu di media ibu IL mengatakan jika suaminnya itu biasa pegang duit miliaran," sindirnya.
"Kita laporkan dengan dugaan Pasal 378 tentang penipuan dan 372 penggelapan, hukuman maksimal 4 tahun. Saya berhaarap bisa menyelesaikan, saya sudah coba komunikasi tapi tetap tidak bisa," jelas Sunan.
Namun, Agung dengan tegas membantah tuduhan itu. "Saya tidak menipu. Anto dulu teman sekolah saya. Saya enggak mungkin melakukan penipuan," tukasnya.
Icha
KOMENTAR