Dalam laporan Dewi, Iyan terjerat pasal 263 KUHP dan terancam 6 tahun kurungan penjara. "Iyan terjerat Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat. Kemarin Dewi sudah diperiksa, kurang lebih ada 33 pertanyaan yang diajukan," ujar Ferry Juan, kuasa hukum Dewi saat ditemui di Hotel Mercure, Jakarta Barat, Selasa (7/8).
"Saya mau naikin pasal 263 KUHP. Karena surat yang dipalsukan ini bukan surat biasa, tapi surat kawin cerai. Sama penyidik mau dinaikkan lagi menjadi pasal 264. Tapi masih dikaji lagi," jelasnya.
Hukuman buat Iyan akan bertambah bila pasal yang disangkakan terbukti. "Pasal 263 itu ancamannya 6 tahun, sementara pasal 264 ancamannya 8 tahun," papar Ferry.
Icha
KOMENTAR