"Putusan setelah tanggal satu karena masih ada kesimpulan dari majelis. Mungkin dua atau tiga kali sidang lagi. Bulan depan putus lah," kata kuasa hukum Hengky, Agus Susmoro SH di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jalan Harsono RM No.1, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (25/7).
Dalam sidang selanjutnya, dua anggota keluarga Christy diajukan sebagai saksi. "Saksi ada dua dari keluarga," tutur kuasa hukum Christy, Patandjengi SH.
Lalu bagaimana soal harta gono-gini? "Tidak ada. Harta gono gini tidak dibahas. Memang tidak ada bahasan soal itu. Soal hak asuh, otomatis menurut Undang Undang anak dibawah umur menjadi hak dari ibu," ungkapnya.
Okki
KOMENTAR