"Alhamdulillah, saya puas. Saya lihat langsung panggilan keduanya. Kasat sudah mengeluarkan surat perintah penjemputan langsung," tutur Andika di Polres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II No. 42, Jakarta Selatan, Selasa (26/6) sore.
Selama lima bulan kasus penganiayaan ini diproses, tak sekali pun Panji mendatangi kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan. Pihak kepolisian sampai dua kali melayangkan surat panggilan penjemputan paksa terhadap cucu mantan Presiden Soeharto itu.
"Ada surat perintah langsung penjemputan Panji. Sudah dilayangkan panggilan kedua sebagai tersangka. Panggilan kedua itu tersangka langsung dijemput," ujar Andika.
Meski sudah dua kali dikeluarkan surat penjemputan paksa, Panji belum juga berhasil dibekuk. Menurut Andika, kediaman Panji selalu kosong. "Polisi agak kesulitan untuk menemukan keberadaan Panji. Sampai sekarang belum ada hasil karena rumahnya kosong. Penjagaan mereka ketat banget, enggak bisa nembus," ungkapnya.
Okki
KOMENTAR