"Sidang berikutnya tanggal 7 Juni dengan acara mediasi. Kita usahakan keduanya hadir," tutur kuasa hukum Iwa K, Damayanti Singgih di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Jalan PKP, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (24/5) siang.
Mereka diharapkan hadir karena Ketua Majelis Hakim ingin mengetahui dari masing-masing pihak. "Ya, ingin tahu, prinsipal apa yang ingin dibicarakan, mediasi, apa ada kesempatan untuk rekonsialisasi atau tidak," ujar Damayanti.
"Ini baru sidang pertama, tadi ditunda," pungkas Damayanti.
Okki
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR