"Sidang berikutnya tanggal 7 Juni dengan acara mediasi. Kita usahakan keduanya hadir," tutur kuasa hukum Iwa K, Damayanti Singgih di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Jalan PKP, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (24/5) siang.
Mereka diharapkan hadir karena Ketua Majelis Hakim ingin mengetahui dari masing-masing pihak. "Ya, ingin tahu, prinsipal apa yang ingin dibicarakan, mediasi, apa ada kesempatan untuk rekonsialisasi atau tidak," ujar Damayanti.
"Ini baru sidang pertama, tadi ditunda," pungkas Damayanti.
Okki
KOMENTAR