"Iya, sedang dikaji, kami terima banyak sekali pengaduan, banyak yang tidak nyaman dengan acara live tersebut," jelas Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Nina Mutmainnah saat dihubungi, Selasa (22/5) sore.
Menurut Mutmainnah, acara resepsi pernikahan itu dinilai merupakan ranah pribadi yang tak penting ditayangkan sebagai konsumsi publik. Sementara itu, siaran langsung itu dinilai terlalu lama.
Seperti diketahui, hampir tiga jam penuh, acara resepsi pernikahan itu mengudara di sebuah stasiun televisi swasta. "Sebagai pemilik frekuensi, tak hanya satu, tapi banyak dengan acara live tersebut. Acara pernikahan itu termasuk ranah pribadi, dan program acara tersebut disiarkan sangat lama," kata Mutmainnah.
Sebagai tindakan lanjut, apa yang akan dilakukan oleh KPI? "Saat ini kami masih menganalisis, tunggu saja, ini keputusan bersama, keputusan semua di tangan komisioner KPI," tuntasnya.
Okki
Mengintip Isi Buku "Cabai Kering pada Khazanah Masakan Melayu", Ada Resep Sambal Bilis hingga Otak-otak
KOMENTAR