Kasus antara Syahrini dan rumah karaoke serta kafe Blue Eyes Bali berbuntut panjang. Pihak Blue Eyes kembali mengajukan gugatan materil dan imateril sebesar lebih dari dua milyar rupiah lantaran penyanyi asal Bogor itu dinilah melanggar kontrak kerja. "Kami melaporkan secara perdata pada 5 Januari 2012 di Pengadilan Negeri Bogor. Syahrini dan Aisyah Zaelani itu melakukan wanprestasi atau ingkar janji, yang mereka anggap force majeur," jelas kuasa hukum Blue Eyes, Soni Wijaya. Saat ini, proses hukum masih ditangani oleh Pengadilan Negeri Bogor. Jika nantinya Pengadilan memutuskan pihak Syahrini kalah dan harus membayar kerugian sebesar lebih dari dua milyar, kediaman mewah Syahrini di jalan Bitung I/12 Haur Jaya, Kebon Pedes, Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat akan disita Pengadilan sebagai jaminan. "Kami mengajukan upaya penyitaan lebih dulu sebelum ada keputusan dari hakim," kata Soni. Menurut Soni, penyitaan itu dilakukan sebelum adanya kekuatan hukum yang tetap lantaran Syahrini ditakutkan menghilangkan aset dan mangkir dari pembayaran hutangnya. "Penyitaan akan dijalankan lebih dulu meski belum berkekuatan hukum tetap. Tujuannya supaya tergugat tidak menghilangkan aset," tutur Soni. Lalu kenapa rumah berlantai dua nan mewah milik Syahrini itu yang dijadikan sebagai jaminan? Menurut pihak Blue Eyes, hal ini disebabkan karena dalam identitas Syahrini, ia mencantumkan alamat tersebut.Okki
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR