"Terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak penganiayaan ringan sesuai pasal 352 ayat 1," ujar hakim ketua Djaniko Girsang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/3).
"Terdakwa harus tetap dinyatakan bersalah dan dihukum setimpal. Terdakwa divonis 2 bulan penjara namun tidak akan dijalani, kecuali selama 4 bulan masa percobaan melakukan tindak pidana," lanjut hakim.
Hakim memiliki beberapa pertimbangan yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa merugikan orang lain, namun ada juga yang meringankan, yaitu tidak menghalangi persidangan, berperilaku santun dan kooperatif.
Icha
KOMENTAR