"Ini baru putusan, kalau tergugat, dalam hal ini Pak Mirwan enggak banding, berarti cerai permanen," tutur kuasa hukum Nova, Rudhi Mukhtar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (8/3) pagi.
Menurut Rudhi, kliennya memang mengajukan talak satu perceraian. Selang tiga bulan setelah putusan, pasangan yang menikah di Masjid Raya Baiturrahman lima tahun lalu itu bisa saja kembali rujuk. "Cerainya talak satu, jadi selang tiga bulan, kalau mau, bisa saja mereka rujuk," tandas Rudhi.
Namun, keinginan untuk banding maupun kembali bersama sangat kecil. Sebab, Nova dan Mirwan sudah membuat kesepakatan untuk bercerai. "Tinggal nunggu banding dari tergugat, tapi kayaknya enggak, karena sudah sepakat," ucap Rudhi.
Okki
KOMENTAR