Lantaran tindakannya itu, Angie dilaporkan oleh salah satu tim kuasa hukum Elza Syarief SH, Fariz Donggo SH, ke Polda Metro Jaya.
"Kami melaporkan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu yang diduga dilakukan Angelina Sondakh," tutur Fariz di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/2) sore.
Jika terbukti, Angie terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara. "Dia dilaporkan sebagai pelaku atas dugaan tindak pidana dengan keterangan palsu dibawah sumpah. Sesuai Pasal 242 KUHP, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," jelas Fariz.
Okki
KOMENTAR