Sudah dua kali sidang mediasi perceraian, Eka Nugraha tak pernah hadir. Hanya Tere yang rajin menyambangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Melalui kuasa hukumnya, Eka menitipkan surat pernyataan tidak keberatan atas gugatan yang dilayangkan oleh Tere. "Bahwa benar, saya tidak keberatan atas gugatan cerai yang diajukan oleh Theresia EE Pardede alias Annisa binti Tomang Mulia P, yang telah didaftarkan pada PA Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 037/Pdt.G/2012/PJAS. Sedangkan mengenai akibat hukum dari perceraian ini diselesaikan secara hukum dan perdamaian. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya, tanpa ada paksaan, tekanan, maupun pengaruh pihak lain, dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya," tulis Eka tertanggal 19 Januari 2012. Isna
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
5 Tips Belanja Bulanan Hemat, Nggak Takut Harga Minyak Goreng Naik!
KOMENTAR