"Harus optimis, dia enggak salah kok," ujar Rocky Nainggolan,kuasa hukum Andhika saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12) sore.
Andhika dituntut pasal pencucian uang dan pemalsuan data. Andhika dianggap telah ikut menerima dan menikmati uang hasil kejahatan Malinda Dee, istri sirinya yang kini berstatus terdakwa pembobolan dana nasabah Citibank.
Dalam persidangan terungkap, Andhika sempat membuat KTP dengan identitas palsu menggunakan nama Juan Ferero.
Atas dua pasal di atas, Andhika terancam hukuman penjara minimal empat tahun penjara dan maksimal 15 tahun. "Dia tidak mengerti pencucian uang itu apa. Yang membuat KTP dan rekening itu juga bukan dia, harusnya dia bebas murni, kita lihat saja nanti," papar Rocky.
Icha
KOMENTAR