"Inilah yang jadi masalah. Sebenarnya kita harapkan bukan hanya untuk ibu Halimah, tapi untuk semua wanita di Indonesia," ujar kuasa hukum Halimah, Chairunnisa Jafizham, SH, saat ditemui di Makhamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (27/7).
Chairunnisa enggan membicarakan asalan mendasar Halimah menggugat UU tersebut. Benarkah ada kaitannya dengan perbuatan Mayangsari terhadap Halimah?
"Kita tidak boleh bicara case, tapi semua masalah norma. Yang pasti kita mohon dihapus agar tidak jadi pasal krusial, karena jika di hapus bisa membantu perjuangan wanita Indonesia," tutupnya.
Icha
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR