Hal ini disampaikan oleh petugas penerima laporan Halimah, Widi. Dalam data yang diberikan kepada tabloidnova.com, Widi membenarkan gugatan yang diajukan Halimah."Ya, memang Halimah telah menggugat Undang-undang perkawinan tersebut," ujar Widi saat disambangi tabloidnova.com, Rabu (13/7).Widy mengaku tidak tahu apa alasan Halimah menggugat UU tersebut. Namun kabarnya Halimah memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menghapus penjelasan Pasal 39 ayat 2 UU tersebut. "Saya kurang tahu karena hanya menerima gugatan dan pendataan," jawabnya.
Namun, sesuai data yang diberikan kepada tabloidnova.com, Halimah telah menjalani sidang perdananya pada Jumat (8/7). "Oh, sidangnya sudah, baru sekali. Cuma kalau untuk lanjutannya belum tahu kapan," katanya.
Halimah bercerai dari Bambang Trihatmodjo setelah gugatan Bambang dikabulkan. Bambang kemudian menikah resmi dengan Mayangsari yang sebelumnya hanya berstatus istri siri.
Icha
KOMENTAR