"Eksepsi kami ditolak dan sidang dilanjutkan minggu depan dengan mendengarkan keterangan saksi. Kami akan teliti saksi yang dihadirkan. Padahal ini, kan, perkara perdata biasa, bukan pidana," kata pengacara Adjie, Afrian Bondjol usai sidang, Senin (4/7).
Afrian menjelaskan, pertimbangan majelis hakim menolak eksepsi pihaknya karena tuntutan JPU sudah sangat jelas. "Padahal ini janggal, makanya kami akan uji di persidangan," cetus Afrian.
Adjie mengaku pasrah dengan penolakan itu. "Saya ikutin alur saja seperti air. Kita lihat saja nanti. Insya Allah bebas," kata paman Ivan Gunawan ini.
Isna
KOMENTAR