"Adjie memberikan sejumlah cek dan giro, ternyata kosong, semua harus dibuktikan dulu di persidangan, terlalu dini kalau kalau dibilang perdata," ujar Sumino saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/6).
Menurut Sumino, Adjie tak bisa langsung meminta kasusnya dihentikan lantaran sudah masuk dalam materi perkara. "Ini sudah masuk materi perkara dan sesuai dengan KUHAP, semua harus diperiksa. Lagi juga dengan mengembalikan uang bukan berarti menghapuskan hukuman, tapi itu meringankan hukuman," ujar Sumino.
Sumino mengatakan, kasus Adjie bisa semakin berat lantaran ia sempat ditahan beberapa bulan lalu. "Ini masuk dalam hal memberatkan karena sudah golongan resedivis, dan ini jadi pertimbangan juga. Kita harus memeriksa saksi-saksi dan yang pasti ini jadi lebih memberatkan terdakwa," jelasnya.
Icha
KOMENTAR