Putri Aryanti Haryowibowo yakin bakal terbebas dari tuduhan dalam persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/7). Dari empat saksi yang dihadirkan oleh JPU, semuanya menyatakan bahwa shabu yang ditemukan di TKP bukan miliknya. "Ya, kita sudah dengar keterangan saksi dari penyidik, sudah kelar semua, menyatakan bahwa benar barangnya bukan milik Putri," kata R Ramadhan El Rasyid, pengacara Putri usai sidang. Dari keterangan itu, pihak Putri yakin tak bakal terjerat tuntutan JPU selama 4 tahun penjara. Apalagi saksi-saksi tadi tak ada yang memberikan keterangan memberatkan bagi cicit Suharto itu. "Kesimpulan dari kita faktanya makin terbuka jelas, mengenai kepemilikan barangnya. Pertanyaan awal dari kami, barang itu milik orang lain lalu mengapa Putri harus ikut dibawa," tutur Ramadhan. Sidang akan kembali digelar, Senin (11/7) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Gaus dan Edi Setiono.Isna
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
Cara Membedakan Green Tea dengan Matcha. Sering Dianggap Sama
KOMENTAR