"Tes urine itu kan cuma sebagai tanda bukti. Tuntutan itu akan kita lihat mana yang tepat, tapi yang kita harapkan karena barangya juga tidak ada, ya, dilepaskan. Andika dan Izzy positif itu karena mereka memakai 2 minggu sebelum tertangkap," kata kuasa hukum Andhika dan Izzy, Abdi Tri Wahyu saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (28/6) petang.
Tri Wahyu tak bisa memastikan Andhika dan Izzy akan bebas dari jerat hukum. Namun, ia bisa memastikan tuntutan mereka akan lebih ringan lantaran hanya terbukti sebagai pemakai, bukan pengedar.
"Ya, mungkin nanti terjerat pasal sebagai pengguna saja, tapi tidak tertangkap tangan atau tertangkap basah. Soalnya, kan, baru seminggu mereka di basecamp tersebut," katanya meyakinkan.
Okki
KOMENTAR