Aa Gym dan Teh Ninih masih menuntaskan perceraian mereka di pengadilan. Dalam persidangan, nama istri muda Aa Gym itu disebut oleh ketua Majelis Hakim, Acep Syarifuddin, dan ditanyakan kepada dua orang saksi yang dihadirkan. "Soal apakah poligami sebagai penyebab perceraian, juga sudah ditanyakan oleh ketua majelis hakim kepada masing-masing saksi. Tapi dua saksi yang ada tidak menyebutkan demikian," kata kuasa hukum Aa Gym, Jenal SH kepada tabloidnova.com. Perihal keputusan pemilik pondok pesantren Da'arut Tauhid itu untuk berpoligami, kata Jenal, itu sudah lama menjadi perbincangan Aa Gym dan Teh Ninih. Hal itu juga sudah menjadi kesepakatan kedua belah pihak.
"Masalah itu (poligami) sebenarnya Teh Ninih juga sudah lama sepakat. Jadi inti persoalan perceraiannya bukan itu. Sampai kemarin, Aa tetap pada keputusannya untuk bercerai," jelasnya.
Okki
KOMENTAR