"Kuasa hukum Syahrini kita anggap gugur. Pak Warsito harus mengundurkan diri juga karena kemarin kuasanya, Bambang Aryanto lebih dulu mengundurkan diri. Otomatis dengan pengunduran diri Bambang, surat kuasanya gugur, batal demi hukum karena surat kuasa Bambang dan Warsito jadi satu," jelas Haryadi, kuasa hukum Blue Eyes kepada Tabloidnova.com, Rabu (8/6).
Blue Eyes sendiri sudah menyiapkan surat permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor untuk menolak Warsito sebagai pihak yang mewakili Syahrini di muka hukum. "Warsito tidak berwenang mewakili atau menjadi kuasa Syahrini. Kita sudah menyiapkan surat permohonan itu, namanya nota keberatan," jelas Haryadi.
Jika hal itu dikabulkan oleh Majelis Hakim maka Syahrini dan adiknya, Rani wajib menghadiri sidang. "Mereka wajib hadir langsung sebagai wakil dirinya sendiri. Ini akan semakin seru," tandasnya.
Isna
KOMENTAR