"Kalau masalah isi dakwaan tidak ada yang rancu, semua sesuai dengan apa yang terjadi," kata Yoyok usai sidang saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/5).
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Yoyok terbukti telah memiliki, menyimpan, menguasai barang jenis shabu. Saat penangkapan, di baju Yoyok tak ditemukan apa-apa, dan dalam interorasi, terdakwa mengakui telah membeli shabu-shabu seharga 800 ribu rupiah dari seseorang bernama Dede. Yoyok juga sudah diperiksa di laboratorium kepolisian dan positif menggunakan barang narkoba jenis shabu.
Dalam dakwaan tersebut, Yoyok dijerat pasal 112 subsider 107. "Ya, seperti yang teman-teman lihat, Insya Allah saya akan menjalankan sidang lanjutan, Senin (6/5) mendatang," katanya singkat.
Icha
KOMENTAR