"Adjie merasa dikorbankan. Jadi sebenarnya ini enggak ada perkara. Saya melihat ada kejanggalan proses hukum yang terjadi pada klien saya ini," ujar Afrian Bonjol, kuasa hukum Adjie saat ditemui di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (25/5).
Adjie diciduk atas laporan milik Yusuf Wahyudin dan Dewi Cinta. Keduanya sama-sama melapor atas peminjaman uang yang dilakukan Adjie untuk modal pembuatan seragam BRI. Saat itu Adjie meminjam dana sebesar 147 juta kepada Yusuf dan 107 juta kepada Dewi Cinta.
"Sebenarnya sudah lama dari tidak ada masalah, clear. Tapi tiba-tiba berkas langsung P21 dan langsung ditahan, di tingkat kepolisian pun Adjie tidak ditahan. Intinya saya melihat ada kejanggalan dalam proses hukum klien saya," jelasnya.
Menurut Alfian, sebagai warga negara yang baik, Adjie hanya pasrah saat dirinya dibawa ke Tutan Cipinang. "Biar bagaimanapun sebagai warga negara Adjie taat hukum dan tetap menghormati proses yang sedang berjalan," ucapnya.
Icha
KOMENTAR