"Memang surat LPSK dijelaskan Arumi minta diserahkan ke pengacaranya Dwi Ria Latifa, tapi karena Dwi merasa tidak punya wewenang, akhirnya kita menyerahkan ke orangtuanya, tugas saya sudah selesai, tidak sanggup bila dititipkan ke saya,," ujar AM Fatwa saat ditemui di gedung DPD-RI, Jakarta, Jumat (20/5).
Menurut anggota DPD tersebut, Arumi tak punya pilihan. Pasalnya, LPSK sudah selesai menjalankan tugasnya. "Mungkin bagi LPSK tidak ada jalan lain, membujuk bertemu dengan saya. LPSK sudah tidak bersedia lagi. Arumi di bawah umur, ini yang terbaik. Tapi meskipun di bawah umur dia secara agama sudah baliq, " ujar AM Fatwa.
Meski sudah selesai menjalankan tugasnya, Fatwa masih memantau kasus ini agar Arumi tak kabur lagi. "Kita akan selalu memantau perkembangannya," tutupnya.
Icha
KOMENTAR