"Kasus Arumi itu sudah SP3 oleh Polda, karena itu LPSK tidak punya wewenang lagi," kata AM Fatwa, anggota DPD-RI yang memfasilitasi pertemuan Arumi dengan keluarganyadi gedung DPD-RI, Jakarta, Jumat (20/5) malam.
Menurut AM Fatwa, laporan Arumi terhadap orangtuanya sudah dihentikan sejak Jumat siang. Setelah itu, pihak LPSK langsung menghubungi AM Fatwa untuk menjadi mediator antara ibu dan anak ini.
"LPSK sudah menyampaikan surat resmi minta bantuan agar saya bisa menjadi mediator dan memfasilitasi kembalinya Arumi," ujar anggota DPD ini.
Setelah mendapat surat permohonan resmi dari LPSK, AM Fatwa mencoba mengklarifikasi kepada pihak Polda. "Sejak Maret memang saya diminta secara tertulis untuk memfasilitasi Arumi dengan orangtuanya, saya lalu koordinasi ke Polda. Sejak kemarin saya diundang LPSK. Saya bertemu dengan keluarga tadi malam, pagi ini DPD mengundang orangtua Arumi dan LPSK untuk mencapai kata sepakat bahwa Arumi akan dikembalikan. Dan akhirnya alhamdulilah lancar," paparnya.
Icha
KOMENTAR