"Alhamdulilah, sudah dilaksanakan sidang putusan ini. Permohonan pak Moerdiono ditolak," kata kuasa hukum Marjati, Kartika Yosodiningrat SH saatt dijumpai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Moerdiono yang telah meninggalkan istri pertamanya selama 25 tahun itu, kini sudah tak leluasa lagi berbuat demikian. Pasalnya, status rumah tangga keduanya masih utuh secara hukum dan agama.
"Dengan keputusan ini maka status pak Moerdiono dan bu Marjati masih sah sebagai suami dan istri. Keduanya masih terikat dalam rumah tangga," kata Kartika.
Okki
KOMENTAR