"Proses hukum sudah jalan. Kita juga tidak meningggalkan proses hukum, kami sudah memberi tahu ke Dewan Pers. Ini bukan delik aduan. Ini semua tergantung pihak kepolisian. Kita lihat saja proses hukumnya, Polisi punya kewenangan untuk mengehentikan penyidikan," paparnya saat ditemui di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (16/3).
Dhani sendiri mengaku siap menghadapi proses hukum. "Intinya yang ada di Dewan Pers itu bukan BAP, saya rasa polisi mengacu berdasarkan BAP," ujar Dhani santai.
Agus Sudibyo, Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers akan menyerahkan hasil mediasi tersebut sebagai bahan pertimbangan. "Dewan Pers tidak bisa mengintervensi proses hukum yang berlangsung, tetapi Dewan Pers akan bertindak sesuai dengan porsinya. Kami akan berkoordinasi mengirim surat ke pihak polisi. Dalam surat itu kami akan menyampaikan temuan-temuan Dewan Pers terkait lingkup penegakan kode etik jurnalisme," jelasnya.
Icha, Yudi
KOMENTAR