Meski sudah mepet, Raul Lemos belum juga menyerahkan beberapa syarat agar dapat menikahi Krisdayanti. Untuk urusan legalitas pernikahan, Raul Lemos harus mengajukan akte perceraiannya dengan Shechah Sagran alias Atta. "Kira-kira satu dua hari ini, masih ada yang harus dipenuhi yang bersangkutan. Statusnya numpang nikah karena KD dari Kebayoran Baru, numpang nikah disini karena rekomendasi," ujar kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Abang, Drs H. Asyrof Syahroni saat ditemui di ruangannya Jl. Mutiara No.2A, Jakarta Pusat, Kamis (10/3). Sebelum menikahi KD, Raul pernah menjalin rumah tangga dengan Shecah Sagran alias Atta. Raul wajib menyerahkan surat akte cerainya. Alasannya adalah, agar status Raul jelas. "Raul wajib menyerahkan akte cerai juga. Pernikahan itu dilaksanakan apabila status calon pengantin itu jelas. Kalau belum nikah kan pasti statusnya jejaka, kalau sudah cerai harus ada status cerainya," kata Syahroni yang juga akan menikahkan KD dan Raul. Soal surat cerai, Syahroni tak mempermasalahkan dari negara mana surat cerai itu berasal. Namun, jika dikatakan belum lengkap, Raul harus meminta izin dari kedutaan Timor Leste di Jakarta.
"Enggak ada masalah surat cerai dari mana saja, karena dia dari negara asing kalau masuk kesini harus dapat izin dari kedutaan disini atau dari negaranya. Kalau izin dari negaranya cukup, ya enggak apa-apa, kalau belum cukup, harus dari kedutaan disini. Gunanya untuk numpang izin nikah," imbuh Syahroni.
Lantas, bagaimana dengan mahar pernikahan? "Belum ada. Surat-surat saja belum lengkap, jadi mahar juga belum," imbuhnya. Okki
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
Segini Batas Durasi Anak Nonton Tayangan di TV agar Tak Jadi Buruk
KOMENTAR