KD sudah mengurus semua berkas pernikahannya di KUA Kebayoran Baru dan Tanah Abang. Namun, berkas-berkas tersebut belum bisa diproses karena baru dari satu pihak saja. "Yang masuk baru berkas dari pihak perempuannya. Yang dari pihak laki-laki belum masuk. Harusnya kan dua-duanya mengurus kesini karena mereka menumpang nikah di wilayah Tanah Abang," kata salah seorang petugas di kantor KUA Tanah Abang, Rabu (9/3). Menurut petugas tadi, jika ada warga negara asing yang menumpang nikah di wilayah Indonesia, dia harus mengantongi izin dari kedutaan besar yang bersangkutan. Hal ini agar status yang bersangkutan di negara asalnya diketahui. "Syarat-syaratnya enggak banyak kok, cuma akte lahir, surat keterangan dari kedutaan, surat cerai. Kalau baru masuk Islam, harus ada piagam Islam. Dan semua ini harus dilengkapi sebelum hari H. Kalau enggak, kita enggak berani nikahin," tandas petugas tadi.Isna
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
Segini Batas Durasi Anak Nonton Tayangan di TV agar Tak Jadi Buruk
KOMENTAR