Halimah merasa dirugikan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan cerai Bambang Trihatmodjo terhadap dirinya. Menurutnya, alasan putra mantan Presiden RI, Soeharto itu ingin bercerai sangat mengada-ada. Lelyana Santosa, pengacara Halimah, mengaku akan terus mengupayakan agar keinginan kliennya untuk tidak bercerai bisa tercapai. "Dalam memori kasasi, kami tetap memohon agar perkawinan Ibu Halimah dan Pak Bambang dipertahankan karena alasan perceraian Pak Bambang itu sangat mengada-ada," ujar Lelyana, Rabu (16/2). Namun sebagai praktisi hukum, Lelyana mengaku menghormati putusan MA tersebut. "Saya menghargai putusan PK dari MA itu karena putusan itu resmi dari lembaga peradilan tertinggi," ujar Lelyana. Hanya saja, Lelyana menganggap putusan dari MA itu seperti menyetujui kesewenang-wenangan kaum laki-laki terhadap perempuan. "Putusan tersebut menunjukkan kemunduran bagi perempuan Indonesia, sekaligus menggambarkan kesewenang-wenangan laki-laki yang diperlihatkan secara nyata," tegasnya. Bambang mengajukan permohonan cerai terhadap Halimah karena merasa sudah tidak ada kecocokan lagi dalam rumah tangga yang telah menghasilkan tiga orang itu. Di sisi lain, pernikahan sirinya dengan Mayangsari semakin diperlihatkan di depan khalayak umum. Dari pernikahan siri itu, Mayang melahirkan anak perempuan, Siti Kirania Trihatmodjo.Isna
KOMENTAR