Mahkamah Agung (MA) sudah mengabulkan permohonan cerai Bambang Trihatmodjo terhadap Halimah Agustina Kamil. Namun, ibu tiga orang anak itu mengaku tetap akan berjuang mempertahankan rumah tangganya. "Saya dan Ibu Halimah akan terus berjuang setelah putusan tersebut. Bagaimana bentuk perjuangannya, belum dibicarakan karena saya belum bertemu dengan Ibu Halimah," kata Lelyana Santosa, pengacara Halimah, Rabu (16/2). Dengan adanya putusan MA ini maka Bambang diijinkan oleh pengadilan untuk menceraikan Halimah dengan talak satu. Hal itu tentu saya dirasakan sangat merugikan pihak Halimah sebagai termohon. "Bahwa putusan tersebut merugikan klien kami. Kami akan tetap bertahan dengan memori kasasi yang pernah kami berikan ke MA. Dalam memori kasasi itu kami tetap memohon agar perkawinan Ibu Halimah dan Pak Bambang dipertahankan," tegas Lelyana.Isna
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
Cara Membedakan Green Tea dengan Matcha. Sering Dianggap Sama
KOMENTAR