Nova.id - Kubu Ariel sempat meradang atas vonis 3 tahun 6 bulan yang dijatuhkan hakim.
Dalam putusannya, Hakim Ketua Singgih Prakoso menyebut Ariel turut serta menyebarkan video dewasa miliknya bersama Luna Maya dan Cut Tari.
Tim kuasa hukum Ariel bersiap untuk banding.
"Masih dipersiapkan, kita masih punya waktu tujuh hari. Kami akan memanfaatkannya melihat putusan sidang kemarin," ujar kuasa hukum Ariel, Alfrian Bondjol SH alias Boy saat dihubungi, Selasa (1/2) siang.
Boy menilai keputusan hakim dianggap tak seimbang dan tak menguntungkan.
"Sangat kita sayangkan putusan kemarin sangat tidak seimbang," kata Boy.
Boy meminta kepada kepolisian untuk tak hanya menyeret Ariel ke penjara, namun orang-orang di belakangnya.
"Kita meminta pihak kepolisian beserta jajarannya untuk menindak tegas siapa saja yang diduga keras dan namanya disebutkan dalam berkas acara.
"Karena kami khawatir mereka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ungkap Boy. (*)
/Okki
Mana yang Lebih Ekonomis, Mesin Cuci Top Loading atau Front Loading? Ini Jawabannya
KOMENTAR