"Kami mengirimkan berkas pra peradilan ke Pengadilan Negeri Bandung, terkait perpanjangan penahanan Ariel oleh Kejaksaan Negeri Bandung," kata kuasa hukum Ariel, Alfrian Bondjol alias Boy saat dihubungi, Rabu (10/11) sore.
Berkas pra peradilan yang terdaftar dengan nomor Reg No 3/Pid.Praper/2010/PN.Bdg itu diharapkan bisa mempermudah jalan pelantun lagu Bintang di Surga itu menyelesaikan kasus video pornonya.
"Menurut kami, perpanjangan penahanan tersebut tidak sah, tidak ada alasan bagi Kejaksaan Negeri untuk memperpanjang penahanan terhadap Ariel. Kami menganggap penahanan Ariel itu tidak sah," kata Boy.
Penahanan Ariel yang sampai berbulan-bulan dianggap sangat tak wajar. Selama ini Ariel selalu bisa diajak bekerja sama untuk menyelesaikan kasusnya. "Saya pikir alasan-alasan untuk melakukan perpanjangan penahanan itu tidak masuk akal. Selama ini Ariel itu kooperatif dengan penyidik," tutur Boy sinis.
Okki
KOMENTAR