"Ini masuk ke penyebaran, bukan perbuatan asusila," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Babul Khoir Harahap saat dijumpai tabloidnova.com di ruang kerjanya, Jl.Sultan Hasanuddin No. 1 Jakarta Selatan, Rabu (20/10) sore.
Selama empat bulan melakukan pemeriksaan, polisi yakin, Ariel yang dibantu oleh mantan music director Peterpan, Redjoy, turut menyebar video mesumnya. Hal ini dikatakan Babul kepada tabloidnova.com. "Setelah diteliti, Ariel terbukti dibantu Redjoy dan dikenakan pasal penyebaran dan memperbanyak di kediaman Capung. Di rumah itu Ariel dibantu Redjoy. Locus delicty-nya ada di kediaman Capung, Jalan Antapani, Bandung," imbuh Babul.
Ariel didakwa dengan Pasal 29 UU No 44/1978 tentang Pornografi jo pasal 56 Kedua KUHP, pasal 27 ayat 1 UU No 11/1978 tentang ITE jo pasal 56 kedua KUHP, dan pasal 282 ayat 1 KUHP jo pasal 35 UU No 44/1978 tentang Pornografi.
Okki
KOMENTAR