"Hari ini adalah tahap kedua penyerahan dari penyidik kepada kejaksaan, yaitu pelimpahan barang bukti dan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bandung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Babul Khoir Harahap saat dijumpai di ruang kerjanya, Jl.Sultan Hasanuddin No. 1 Jakarta Selatan, Rabu (20/10) sore.
Berkas Ariel sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung. "Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Ariel sudah dinyatakan lengkap pada Selasa (19/10) dan sudah bisa disidangkan. Langkah selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian," tuturnya.
Sejak pukul 13.00 Wib tadi, Ariel beserta tim kuasa hukumnya sudah bertolak ke Bandung, Jawa Barat, untuk selanjutnya menuju ke Kejaksaan Negeri Bandung. "Saat ini yang bersangkutan sedang berjalan menuju Bandung. Begitu diserahkan penyidik, beralih ke penuntutan," kata Babul.
Okki
KOMENTAR