Kombes (Pol) Marwoto Soeto, Kepala Bidang Penerangan Umum Div Humas Mabes Polri, menyatakan sampai saat ini berkas perkara Ariel masih terus dilengkapi di Kejaksaan Agung. Begitu pun BAP Luna Maya dan Cut Tari, dua tersangka lainnya dalam kasus video porno.
"BAP Luna dan CT juga masih ada di Kejaksaan (Agung). Kita fokus di berkas Ariel dulu karena Luna dan CT kan enggak terlalu berpengaruh. Mereka berdua nantilah," ujar Marwoto melalui sambungan telepon, Senin (4/10).
Berkas milik Ariel memang sengaja didahulukan mengingat batas masa penahanan mantan vokalis Peterpan itu akan berakhir 22 November mendatang.
Marwoto juga membantah tentang adanya kemungkinan dihentikannya kasus ini karena kurang bukti. "Enggak ada. Polisi masih berusaha terus menyelesaikan kasus ini," pungkasnya.
Isna
KOMENTAR